Bahwa Akademi Farmasi Bumi Siliwangi teguh bertekad untuk selalu mampu menjaga keberadaannya dan berkembang secara berkesinambungan dalam proses keseimbangan yang dinamis, kreatif, inovatif dan futuristik, sehingga mampu melakukan upaya untuk memperbaharui diri dan lingkungannya serta secara konsisten dan terus-menerus berorientasi kepada peningkatan mutu dalam konteks globalisasi yang amat dinamik.
Sebagai pedoman dasar penyelenggaraan dan pembinaannnya, maka disusun dan ditetapkanlah Statuta Akademi Farmasi Bumi Siliwangi (Revisi 01) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan tentang sistem pendidikan nasional.
Contoh statuta disusun dari Bab I sampai Bab XVII seperti contoh di bawah ini:
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam statuta ini yang dimaksud dengan :
|