Standar kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi
Standar kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi

Ruang lingkup tempat praktik pekerjaan Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi meliputi fasilitas produksi, distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kefarmasian. Berdasarkan data sarana farmasi tahun 2022, adanya peningkatan sarana produksi farmasi terdiri dari 231 Industri Farmasi, 97 Industri Obat Tradisional, 435 Industri Kosmetika, 419 Usaha Kecil Obat Tradisional/Usaha Mikro Obat Tradisional (UKOT/UMOT), 738 Produksi Alat Kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), dan 70.325 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Sarana Distribusi terdiri dari 924 Pedagang Besar Farmasi (PBF), 1120 cabang PBF dan 2817 Penyalur Alat Kesehatan. Sarana Pelayanan Kefarmasian meliputi 3065 Rumah Sakit, 10.417 Puskesmas, 31.249 Apotek, dan 9734 Toko Obat. Praktek kefarmasian sangatlah penting untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan sediaan farmasi dan alat kesehatan khususnya obat-obatan yang aman, berkhasiat, dan bermutu.

Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi pada 15 Agustus 2024 telah dikeluarkan, sehingga bisa dijadikan acuan untuk mempersiapkan perubahan kurikulum Program Studi Diploma Tiga Farmasi sesuai Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi Tahun 2024.

Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi Tahun 2024 disusun dengan maksud sebagai pedoman dalam penyusunan kewenangan lulusan Diploma Tiga Farmasi untuk menjalankan praktik kefarmasian, penyusunan kurikulum pendidikan Diploma Tiga Farmasi, serta penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan lulusan Diploma Tiga Farmasi.



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)