Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKT) dibentuk sebagai upaya Akademi Farmasi Bumi Siliwangi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Satgas PPKT berkomitmen untuk melindungi seluruh sivitas akademika melalui program pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual dengan pendekatan yang profesional dan berempati.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKT) dibentuk sebagai implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi. Satgas ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Satgas PPKT memiliki mandat untuk:
Menyusun kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual.
Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada sivitas akademika mengenai budaya anti-kekerasan.
Menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual dengan prinsip kerahasiaan, keadilan, dan keberpihakan pada korban.
Berkoordinasi dengan pimpinan kampus dan pihak terkait untuk memastikan tindak lanjut sesuai regulasi.
Dengan adanya Satgas PPKT, kampus berkomitmen menghadirkan lingkungan belajar yang aman, bermartabat, dan berkeadilan, sejalan dengan visi Kemdikti dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang berintegritas dan berorientasi pada perlindungan hak setiap individu.